Cara Membuat SK Tim Pngembang Sekolah SMP
Bagaimana Cara Membuat SK Tim Pngembang Sekolah dan apa saja fungsi tim pengembang sekolah akan kita bahas di sini. Tim pengembang sekolah bertugas untuk membuat rancangan program kurikulum dan rencana dasar kerja sekolah. SK tim pengembang di buat setiap awal tahun pelajaran dengan mendapat Surat Keputusan tim pengembang sekolah yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah.
Langkah awal kerja dari tim pengembang sekolah adalah menganalisis kekurangan dan kelebihan sekolah untuk ditingkatkan secara bertahap disesuaikan dengan rencana anggaran sekolah. Oke mari kita lihat saja bagaimana format tim pengembang sekolah dari SK tim pengembang sekolah berikut.
Silakan anda download SK tim Pengembang Sekolah tingkat SMP berikut agar anda bisa mengetahui cara pembuatannya.
Bagian awal kover
PEMERINTAH
KABUPATEN GROBOGAN
DINAS PENDIDIKAN
SMPN 4 SATU ATAP
KARANGRAYUNG
LAPORAN
TIM PENGEMBANG
KURIKULUM SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN
2017/2018
SMPN 4 SATU ATAP
KARANGRAYUNG
Alamat : Desa Gunungtumpeng
Kecamatan Karangrayung kabupaten Grobogan
DINAS PENDIDIKAN
SMP N 4 SATU ATAP KARANGRAYUNG
Alamat
: Desa. Gunungtumpeng, Kec.Karangrayung, Kab.Grobogan , 58163
Karangrayung, 12
Juli 2017
Nomor :
421.2/01/VII/2017
Perihal : Undangan Rapat Tim Pengembang
Kurikulum
Lampiran : -
Kepada
Yth. 1.Pengawas Bina SMPN 4
Satu atap Karangrayung
2. Ketua Komite SMPN 4 Satu
Atap Karangrayung
3. Guru dan Tenaga SMPN 4 Satu
Atap Karangrayung
Di
Tempat
Assalamualaikum
Wr.Wb
Dengan Hormat,
Kami mengundang
kepada Bapak/Ibu dan Saudara dalam rapat pembahasan Pengembang Kurikulum SMPN 4
Satu atap Karangrayung, Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan Tahun
Pelajaran 2017/2018 yang akan dilaksanakan pada :
Hari/tanggal : Kamis, 13 Juli 2017
Waktu : Pukul 09:00 WIB s.d Selesai
Tempat : Ruang Kelas 9 SMPN 4
Satu Atap Karangrayung
Acara : Rapat Tim Pengembang Kurikulum
Sekolah
Dikarenakan pentingnya acara rapat tersebut, dimohon dengan
sangat kepada Bapak/Ibu dan Saudara untuk dapat hadir tepat waktu dan atas
pastisipasi dan kehadirannya kami sampaikan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr.Wb
Kepala Sekolah,
Marko, S.Pd.
DINAS PENDIDIKAN
SMP N 4 SATU ATAP KARANGRAYUNG
Alamat
: Desa. Gunungtumpeng, Kec.Karangrayung, Kab.Grobogan , 58163
BERITA ACARA
TIM PENGEMBANG KURIKULUM
SMPN 4 Satu Atap Karangrayung
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
Nomor : 424/158/413.101.12.3515/2017
Pada hari ini ..........
Kamis .......... tanggal .......... Tiga Belas .......... bulan .......... Juli .......... tahun .......... Dua Ribu Tujuh Belas .......... di SMPN
4 Satu Atap Karangrayung Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan, telah
dilaksanakan rapat pembahasan Tim Pengembang Kurikulum SMP N 4 Satu atap
Karangrayung antara lain :
1.
Pembentukan Tim Pengembang Kurikulum
Sekolah Pelajaran 2017/2018.
2.
Penyusunan Program Semester Tahun Pelajaran
2017/2018
3.
Penyusunan Silabus Tahun Pelajaran 2017/2018
4.
Penyusunan KKM Tahun Pelajaran 2017/2018
(Hasil pembahasan terlampir)
Dalam pembahasan
Kurikulum sebagaimana tersebut di atas dihadiri oleh :
1.
Pengurus Komite Sekolah
2.
Narasumber
3.
KepalaSekolah
4.
Guru SMPN 4 Satu atap Karangrayung
(Daftar hadir
terlampir)
Demikian berita
acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
Karangrayung, 13 Juli 2017
Pengawas Sekolah Kepala
Sekolah
Drs.Trisno Haryanto, MM Marko,
S.Pd
NIP. 19610327 198803 1 006 NIP
19630716 198405 1 001
DINAS PENDIDIKAN
SMP N 4 SATU ATAP KARANGRAYUNG
Alamat
: Desa. Gunungtumpeng, Kec.Karangrayung, Kab.Grobogan , 58163
DAFTAR HADIR RAPAT
TIM PENGEMBANGAN KURIKULUM
SEKOLAH
SMPN 4 SATU ATAP KARANGRAYUNG
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
|
1
|
Drs.Trisno
Haryanto, MM
|
Pengawas Sekolah
|
1
|
2
|
Marko, S.Pd
|
Kepala Sekolah
|
2
|
3
|
Jimin
|
Ketua Komite
|
3
|
4
|
Eko Suseno, S.Pd
|
Guru Matematika
|
4
|
5
|
Sigit
Sulistiyanto, S.Pd
|
Guru Bahasa Inggris
|
5
|
6
|
Betty Diah
Kusumaningrum, S.Pd
|
Guru IPA
|
6
|
7
|
Juwanto, S.Pd
|
Guru PKn
|
7
|
8
|
Tamam, S.Pd
|
Guru PAI
|
8
|
9
|
Noviana Yayuk
Sesanti, S.Pd
|
Guru Bahasa
Indonesia
|
9
|
10
|
Wahyudi, SE
|
Guru IPS
|
10
|
11
|
Nanang Setyawan,
S.Pd
|
Guru BK
|
11
|
12
|
Gelar Maulana
Dika, S.Pd
|
Guru TIK
|
12
|
13
|
Aan Dwi Apriyanto,
S.Pd
|
Guru Bahasa Jawa
|
13
|
14
|
Titik Maryanti,
S.Pd
|
Guru Prakarya
|
14
|
15.
|
Aris Dwi Surajab,
S.Pd
|
Guru OR
|
15
|
16.
|
Hani Winarto
|
TU
|
15
|
Karangrayung, 13 Juli 2017
Pengawas Sekolah Kepala
Sekolah
Drs.Trisno Haryanto, MM Marko,
S.Pd
NIP. 19610327 198803 1 006 NIP
19630716 198405 1 001
DINAS PENDIDIKAN
SMP N 4 SATU ATAP KARANGRAYUNG
Alamat
: Desa. Gunungtumpeng, Kec.Karangrayung, Kab.Grobogan , 58163
NOTULEN RAPAT
TIM PENGEMBANG KURIKULUM SEKOLAH
SMPN 4 SATU ATAP KARANGRAYUNG
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
1.
Rapat dibuka oleh Kepala Sekolah yang sekaligus bertindak
sebagai pemimpin rapat.
2.
Rapat pengembangan dan penyusunan kurikulum
SMPN 4 Satu Atap Karangrayung
Kecamatan Karangrayung menghasilkan keputusan sebagaiberikut :
a.
Membentuk tim pengembang kurikulum SMPN 4 Satu Atap Karangrayung yang
dikukuhkan dalam SK KepalaSekolah.
b.
Pelaksanaan Kurikulum terbagi menjadi 2 kriteria, yaitu :
1)
Kurikulum 2013 :
Kelas VII
2)
KTSP : Kelas
VIII dan IX
c.
Mekanisme dalam pengembangan Kurikulum SMPN 4 Satu Atap
Karangrayung
1)
Melibatkan tim pengembang (guru, kepalasekolah, komite, dan pengawas)
2)
Dilakukan melalui pertemuan, seperti: workshop, bimbingan teknis,
dan lain-lain;
3)
Kegiatan reviu dan revisi.
4)
Menghadirkan narasumber
(ahlipendidikan, praktisipendidikan, DewanPendidikanDinasPendidikanKabupaten)
5)
Tahap finalisasi.
6)
Pemantapan dan penilaian dokumen kurikulum Sekolah oleh Tim Pengembang berdasarkan petunjuk teknis Penyusunan Kurikulum 2013
dan KTSP, sesuai SK KepalaSekolah.
d.
Dalam penyusunan kurikulum selain menyusun kurikulum itu sendiri, menyusun pula perangkat pembelajaran baik dari kelas
VII sampai dengan kelas IX yang terpilah-pilah sesuai dengan tuntutan yakni
:
1)
Menganalisis kompetensi dasar dan penyusunan indicator setiap kompetensi dasar.
2)
Membuat pemetaan kompetensi dasar bagi guru Mapel pengampu Kurikulum
KTSP maupun Kurikulum 2013.
3)
Penyusunan jaringan indicator bagi guru kelas pengampu Kurikulum
KTSP maupun K13.
4)
Penyusunan program silabusbagi guru mata pelajaran pengampu Kurikulum KTSP maupun K13.
5)
Penyusunan Program Semester dan tahunan bagi guru mata
pelajaran.
6)
Penyusunan Silabus bagi guru kelas maupun guru mata pelajaran.
7)
Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran bagi seluruh
guru Mata pelajaran
e.
Langkah pengembangan silabus meliputi:
1)
Pemetaan KI dan kompetensidasar;
2)
Mengidentifikasi materi pokok pembelajaran;
3)
Mengembangkan kegiatan pembelajaran;
4)
Merumuskan indicator pencapaian kompetensi;
5)
Menentukan jenis penilaian;
6)
Menentukana lokasi waktu; dan indikator
7)
Menentukan sumber belajar.
f.
Menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal dengan ketentuan sebagai berikut
:
1)
Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar
antara 0 – 100%.
2)
Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masingindikator
75%.
3)
Satuan pendidikan harus menentukan criteria ketuntasan minimal dengan jenjang mempertimbangkan:
-
Kompleksitas (tingkat keluasan dan kedalaman
KI, KD, Indikator)
-
Dayadukung (ketersediaan sarana prasarana,
SDM, anggaran, dll)
-
Intake (tingkat kemampuan
rata-rata peserta didik)
4)
Langkah menentukan KKM setiap mata pelajaran:
-
Menjabarkan Kompetensi Dasar kedalam Indikator
-
Menentukan nilai setiap aspek penentu KKM indicator dengan rentang
0 – 100,seperti berikut ini:
a)
Kompleksitas :
Tinggi : nilai 50 –
64
Sedang : nilai 65 –
80
Rendah : nilai 81 –
100
b)
DayaDukung :
Tinggi : nilai 81 –
100
Sedang : nilai 65 –
80
Rendah : nilai 50 –
64
c)
Intake :
Tinggi : nilai 81 – 100
Sedang : nilai 65 –
80
Rendah : nilai 50 –
64
-
Menentukan KKM indicator dengan menghitung skor perolehan dibagi skor maksimum
kali 100%
-
Menentukan KKM Kompetensi Dasar dengan menghitung
rata-rata KKM indicator untuk Kompetensi Dasar tertentu.
-
Menentukan KKM KI dengan menghitung
rata-rata KKM Kompetensi Dasar untuk Standar Kompetensi tertentu.
-
Menentukan KKM Mata pelajaran tertentu pada kelas tertentu. Dengan menghitung rata-rata
KKM Kompetensi inti yang terdapat pada mata pelajaran tersebut pada kelas tertentu.
-
Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) setiap mata pelajaran setiap kelas ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah melalui rapat dewan
guru dengan mempertimbangkan saran darikomitesekolah.
3.
Rapat ditutup denganmembaca do’a
bersama.
Karangrayung, 13 Juli 2017
Pengawas Sekolah Kepala
Sekolah
Drs.Trisno Haryanto, MM Marko,
S.Pd
NIP. 19610327 198803 1 006 NIP
19630716 198405 1 001
DINAS PENDIDIKAN
SMP N 4 SATU ATAP KARANGRAYUNG
Alamat
: Desa. Gunungtumpeng, Kec.Karangrayung, Kab.Grobogan , 58163
S
U R A T K E P U T U S A N
KEPALA SMPN 4 SATU ATAP KARANGRAYUNG
Nomor
: 424/159/413.101.12.3515/2017
T
e n t a n g
TIM PENGEMBANG KURIKULUM SEKOLAH
TAHUN
PELAJARAN 2017/2018
Menimbang
|
:
|
a.
Dalam rangka memperlancar pelaksanaan
Proses Pelaksanaan
Kurikulum di SMPN 4 Satu Atap Karangrayung, perlu dibentuk Tim Pengembang Kurikulum.
b.
Bahwa untuk menjamin terpeliharanya tata tertib serta
mementingkan kelancaran tugas Tim Pengembang Kurikulum perlu diatur dalam
Surat Keputusan Kepala Sekolah.
|
Memperhatikan
|
:
|
1. Undang-undangRepublik Indonesia, Nomor : 20 Tahun 2003,
TentangSistemPendidikan Nasional.
2.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
3.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
4.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
5.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 21 Tahun 2013 tentang standar isi;
6.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum;
7.
Peraturan
Gubernur 57 tahun 2013 tentang Kurikulum Mata Pelajaran Muatan Lokal (Bahasa
Jawa) untuk Jenjang
Pendididkan SD/SDLB/MI,SMP/SMPLB/MTs Negeri dan
Swasta Provinsi Jawa Tengah.
8.
Keputusan
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan No.
375/KEP/D/KR/2016 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum
2013 Secara Mandiri.
|
Mengingat
|
:
|
Saran dan usul peserta rapat Tim Pengembang Kurikulum SMPN
4 Satu Atap Karangrayung
|
M E M U T U
S K A N
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Penyusunan dan Pembagian Tim Pengembang Kurikulum SMPN
4 Satu atap Karangrayung sebagaimana
terdapat pada lampiran Surat Keputusan ini.
|
Kedua
|
:
|
Semua biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini,
dibebankan pada anggaran yang sesuai.
|
Ketiga
|
:
|
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan dibetulkan sebagaiamana mestinya.
|
Keempat
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
Karangrayung, 15 Juli 2017
KepalaSekolah
Marko,
S.Pd
NIP. 19630716 198405 1 001
|
Lampran Surat Keputusan Kepala
SMPN 4 Satu Atap Karangrayung
Nomor :
424/159/413.101.12.3515/2017
Tentang : Susunan Panitia Pengembang
Kurikulum SMPN 4 Satu Atap Karangrayung
Tanggal : 15 Juli 2017.
SUSUNAN PANITIA TIM PENGEMBANG KURIKULUM
SMPN 4 Satu Atap Karangrayung
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
KETERANGAN
|
1
|
Drs.Trisno
Haryanto, MM
|
Pengawas Sekolah
|
Narasumber
|
2
|
Marko, S.Pd
|
Kepala Sekolah
|
Ketua Panitia
|
3
|
Jimin
|
Ketua Komite
|
Pengarah
|
4
|
Eko Suseno, S.Pd
|
Guru Matematika
|
1.Pengembang K13
Kelas VII
2.Pengembang KTSP
Kelas VIII, IX
|
5
|
Sigit
Sulistiyanto, S.Pd
|
Guru Bahasa
Inggris
|
1.Pengembang K13
Kelas VII
2.Pengembang KTSP
Kelas VIII, IX
|
6
|
Betty Diah
Kusumaningrum, S.Pd
|
Guru IPA
|
1.Pengembang K13
Kelas VII
2.Pengembang KTSP
Kelas VIII, IX
|
7
|
Juwanto, S.Pd
|
Guru PKn
|
1.Pengembang K13
Kelas VII
2.Pengembang KTSP
Kelas VIII, IX
|
8
|
Tamam, S.Pd
|
Guru PAI
|
1.Pengembang K13
Kelas VII
2.Pengembang KTSP
Kelas VIII, IX
|
9
|
Noviana Yayuk
Sesanti, S.Pd
|
Guru Bahasa
Indonesia
|
1.Pengembang K13
Kelas VII
2.Pengembang KTSP
Kelas VIII, IX
|
10
|
Wahyudi, SE
|
Guru IPS
|
1.Pengembang K13
Kelas VII
2.Pengembang KTSP
Kelas VIII, IX
|
11
|
Nanang Setyawan,
S.Pd
|
Guru BK
|
1.Pengembang K13
Kelas VII
2.Pengembang KTSP
Kelas VIII, IX
|
12
|
Gelar Maulana
Dika, S.Pd
|
Guru TIK
|
2.Pengembang KTSP
Kelas VIII, IX
|
Aan Dwi Apriyanto,
S.Pd
|
Guru Bahasa Jawa
|
1.Pengembang K13
Kelas VII
2.Pengembang KTSP
Kelas VIII, IX
|
|
Titik Maryanti,
S.Pd
|
Guru Prakarya
|
1.Pengembang K13
Kelas VII
|
|
Aris Dwi Surajab,
S.Pd
|
Guru OR
|
1.Pengembang K13
Kelas VII
2.Pengembang KTSP
Kelas VIII, IX
|
|
Hani Winarto
|
TU
|
KepalaSekolah
Marko,
S.Pd
NIP. 19630716 198405 1 001
|