CONTOH PERATURAN AKADEMIK SEKOLAH TERBARU
Peraturan akademik sekolah ini kami berikan pada anda agar menjadi dasar penyelenggaraan sekolah yang standar. Fungsi peraturan akademik adalah menjadi arah penyelenggaraan kegiatan akademik sekolah. Berikut ini kami sajikan CONTOH PERATURAN AKADEMIK SEKOLAH TERBARU
Silakan anda download contoh peraturan akademik sekolah pada link di bawah ini.
CONTOH PERATURAN AKADEMIK SEKOLAH TERBARU
Silakan anda lihat sampel peraturan akademik berikut.
Demikian artikel tentang CONTOH PERATURAN AKADEMIK SEKOLAH TERBARU semoga bermanfaat.
Silakan anda download contoh peraturan akademik sekolah pada link di bawah ini.
CONTOH PERATURAN AKADEMIK SEKOLAH TERBARU
Silakan anda lihat sampel peraturan akademik berikut.
PERATURAN KEPALA MADRASAH..........................
NOMOR ...... TAHUN ...........
TENTANG
PEDOMAN AKADEMIK MADRASAH......................
TAHUN PELAJARAN..............................
Kepala MADRASAH
.............................
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu layanan akademik kepada peserta
didik, perlu menyusun peraturan akademik yang dijadikan acuan oleh pendidik, peserta didik, dan orang tua dalam melaksanakan tugas dan kewajiban masing-masing yang
terkait dalam bidang akademik
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Madrasah
.................... tentang Pedoman Akademik Madrasah...................... Tahun Pelajaran .....................
Mengingat : 1. Undang-undang
nomor 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional
2. Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005,
tentang standar nasional pendidikan.
3. Dst
4. Dst
Memperhatikan : Hasil rapat guru Madrasah.................. tanggal 24 Maret 2012.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: PERATURAN KEPALA
MADRASAH....................... TENTANG PEDOMAN AKADEMIK
MADRASAH.................. TAHUN PELAJARAN...........................
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
ini yang dimaksud dengan:
1. ......................................
2. .....................................
3. dst
BAB II
PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN
Pasal 2
(1) Proses Pembelajaran yang dilaksanakan
dalam satu tahun pelajaran terbagi
menjadi dua semester, yaitu semester ganjil dan semester genap.
(2) Jumlah minggu efektif untuk pelaksanaan
proses pembelajaran dalam satu tahun pelajaran sebanyak 38 minggu, yaitu 19 minggu pada semester ganjil dan 19 minggu pada semester
genap.
(3) Proses Pembelajaran dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut :
a.
Hari
Senin sampai dengan Sabtu masuk pukul 06.30
WIB
b.
Hari
Senin sampai dengan Kamis, kelas 3 s.d kelas 6 berakhir pukul 12.10 WIB sedang kelas 1 dan 2
berakhir pukul 11.35.
c.
Hari
Jum’at semua kelas berakhir pukul 10.45
d.
Hari
Sabtu kelas 1 dan 2 berakhir pukul 10.10, sedangkan kelas 3-6 berakhir pukul
10.45
e.
Hari
Senin sampai dengan Kamis setelah selesai pembelajaran, Peserta Didik kelas 3
sampai dengan kelas 6 melaksanakan sholat Dhuhur berjamaah di Aula
BAB III
PRESENSI PESERTA DIDIK
Pasal 3
(1) Peserta didik wajib hadir mengikuti proses
pembelajaran selama satu tahun pelajaran untuk setiap tingkat.
(2) Setiap peserta didik wajib hadir mengikuti
proses pembelajaran minimal 90 persen kehadiran dalam setiap semester.
(3) Setiap peserta didik wajib mengikuti
kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan dilapangan (di luar kelas) sesuai
karakteristik mata pelajaran .
(4) Peserta didik yang tidak dapat mengikuti proses pembelajaran
di kelas dihitung masuk dalam kegiatan belajar mengajar apabila:
a.
mengikuti
lomba mewakili sekolah;
b.
menghadiri
upacara/kegiatan yang ditugaskan oleh sekolah
c.
mengerjakan sesuatu yang berkaitan dengan
program sekolah.
Pasal 4
Ketidakhadiran peserta didik dalam proses pembelajaran dapat disebabkan :
a. Sakit (dibuktikan dengan surat keterangan
dokter dan atau pemberitahuan langsung/suratdari orang tua/wali )
b. Ijin (didahului dengan permohonan atau
surat dari orang tua/wali)
c. Ditugaskan oleh MADRASAH mengikuti
kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler.
d. Sengaja tidak mengikuti kegiatan
pembelajaran tanpa keterangan yang sah
BAB IV
PENILAIAN HASIL BELAJAR
Pasal 5
1. Penilaian terhadap peserta didik
dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan melalui berbagai kegiatan ulangan
dan tugas individu maupun kelompok.
2. Tugas peserta didik dapat berupa :
a. tugas terstruktur
b. tugas tidak tersetruktur
3. Tugas terstruktur sebagaimana disebutkan
dalam ayat 2 butir a pasal ini adalah
tugas yang harus dikerjakan peserta didik dalam batas waktu penyelesaian
ditentukan dan berkaitan langsung dengan kompetensi IBTIDAIYAH suatu mata
pelajaran
4. Tugas tidak terstruktur sebagaimana
disebutkan dalam ayat 2 butir b pasal ini adalah tugas yang harus dikerjakan
peserta didik, tidak terkait langsung dengan kompetensi IBTIDAIYAH suatu mata
pelajaran dan waktu penyelesaiannya bebas.
5. Jenis tugas tidak terstruktur diantaranya
membuat laporan hasil membaca buku perpustakaan sekolah, menulis dengan tema
bebas karena datang terlambat di sekolah, dan sebagainya
Pasal 5
Penilaian hasil
belajar di MI Khadiijah terdiri atas:
a.
penilaian hasil belajar oleh pendidik.
b.
penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan (MI ANNUR);
dan
c.
penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Pasal 6
1.
Penilaian
hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 butir a
dilakukan secara berkesinambungan dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah
semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
2. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan
secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
menyelesaikan satu kompetensi IBTIDAIYAH (KD) atau lebih.
3. Ulangan tengah semester adalah kegiatan
yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran.
4. Cakupan ulangan tengah semester meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
5. Ulangan tengah semester dilakukan atas
koordinasi sekolah, dan dilakukan secara serentak serta terjadwal
6. Ulangan akhir semester adalah kegiatan
yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
di akhir semester pertama.
7. Cakupan ulangan akhir semester meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester pertama.
8. Ulangan akhir semester dilakukan atas
koordinasi sekolah, dan dilakukan secara serentak serta terjadwal
9. Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan
yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir semester genap.
10. Cakupan ulangan kenaikan kelas meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester genap.
11.
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk:
a.
menilai
pencapaian kompetensi peserta didik;
b.
bahan
penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan
c. memperbaiki
proses pembelajaran.
Pasal 7
1. Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan (MI ANNUR) bertujuan menilai pencapaian
standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
2. Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 terdiri dari pendidikan agama islam, pendidikan kewarganegaraan,
bahasa Indonesia, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial,
seni budaya dan keterampilan, pendidikan jasmani olah raga dan kesehata, bahasa
jawa, bahasa Inggris dan komputer.
3. Penilaian
hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui ujian MADRASAH
untuk menentukan kelulusan peserta didik
dari MI ANNUR.
4. Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan (MI ANNUR) dilaksanakan di kelas 6
semester genap
Pasal 8
1. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah
bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata
pelajaran bahasa Indonesia, matematika dan ilmu pengetahuan alam.
2. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah
dilakukan melalui ujian nasional untuk
menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
3. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah
dilaksanakan di kelas 6 semester genap
BAB IV
PENENTUAN NILAI HASIL BELAJAR
Pasal 9
1. Nilai ahlak mulia dan kepribadian dihimpun
oleh guru kelas/wali kelas dari dengan memperhatikan penilaian dari guru mata
pelajaran.
2. Nilai pengembangan diri / ekstra kurikuler
dihimpun oleh guru/pembina kegiatan pengembangan diri/ekstra kurikuler.
3. Skala nilai kepribadian dan ekstra
kurikuler , Sangat Baik = A, Baik = B, Kurang = C
4. Nilai akhir setiap mata pelajaran
diperoleh dari : (2 x rata-rata ulangan harian ditambah 2 x rata-rata tugas,
ditambah 1 x nilai UTS dan ditambah 2 x UAS) dibagi 7
5. Nilai pada laporan hasil belajar selalu
ada komentar dari pendidik berIBTIDAIYAHkan Kompetensi IBTIDAIYAH yang diselesaikan
dalam satu semester.
6. Setiap peserta didik berhak menerima
pengembalian hasil ulangan, ulangan harian,ulangan tengah semester, ulangan
akhir semester, ulangan kenaiakan kelas setelah diperiksa dan diberi komentar
oleh pendidik
Pasal 10
1. Peserta didik yang belum mencapai KKM pada
ulangan harian dan Ujian Tengah Semester harus mengikuti pembelajaran remidi.
2. Pembelajaran remedial diberikan setelah
dilakukan analisis terhadap hasil ulangan harian (untuk beberapa KD), ulangan
tengah semester ( untuk beberapa SK ), ulangan akhir semester dan ulangan
kenaikan kelas.
3. Pembelajaran remedial dapat diselenggarakan
dengan berbagai kegiatan antaralain:
a. Pemberian pembelajaran ulang dengan metode
dan media yang berbeda melalui kegiatan tatap muka di luar jam efektif.
b. Pemberian bimbingan secara khusus, misalnya
bimbingan perorangan.
c. Pemberian tugas-tugas latihan secara
khusus.
d. Pemanfaatan tutor sebaya.
4. Tes ulang diberikan kepada peserta didik
yang telah mengikuti program pembelajaran remedial.
5. Nilai peserta didik setelah mengikuti remedial
tidak melebihi nilai KKM.
BAB V
PENGEMBANGAN DIRI DAN EKSTRA KURIKULER
Pasal 11
1.
Pengembangan
diri peserta didik MI ANNUR dalam bentuk pendidikan pramuka.
2.
Pendidikan
pramuka sebagaimana disebutkan ayat 1
harus diikuti seluruh peserta didik kelas 1 sampai kelas 5.
3.
Pendidikan
pramuka sebagaimana dusebutkan ayat 1 bertujuan membentuk nilai-nilai karakter
Pasal 12
1.
Ekstra
kurikuler yang disediakan untuk mengembangkan potensi non akademik peserta
didik meliputi silat, tari, samrah, musik club, MIPA club, english club, banjari,
presenter, base ball, qiroah, melukis/mewarnai, dan futsal.
2.
Peserta
didik boleh memilih satu atau dua jenis ekstra kurikuler sesuai dengan bakat
dan minatnya.
3.
Ekstra
kurikuler dilaksanakan pada siang hari pukul 13.00 – 14.00 untuk hari Senin
sampai dengan Kamis dan pukul 11.00 – 12.00 untuk hari Sabtu.
KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN
Pasal 13
1. Kenaikan Kelas dilaksanakan pada setiap akhir
tahun pelajaran atau setiap akhir semester genap.
2. Kenaikan kelas diIBTIDAIYAHkan pada penilaian
ketuntasan hasil belajar seluruh mata pelajaran pada semester genap
3. Peserta didik dinyatakan
1)
tidak naik kelas,
apabila
a.
tidak mencapai ketuntasan
belajar minimal, lebih dari 2 (dua) mata pelajaran.
b. ketidaktuntasan beberapa mata pelajaran agama dihitung hanya satu
mata pelajaran
c. memperoleh nilai cukup atau kurang pada penilaian akhlak mulia dan
kepribadian.
d. kehadiran dalam mengikuti proses
pembelajaran kurang dari 90% kecuali
sakit disertai surat keterangan dokter.
2) Kenaikan kelas peserta
didik ditetapkan dalam rapat pendidik.
Pasal 14
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan
seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang
terdiri atas: 1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; 2) kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; 3) kelompok mata pelajaran
estetika, dan 4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. lulus
Usek untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus
UN.
Pasal 15
Kriteria perolehan nilai baik untuk 4 (empat) kelompok mata
pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b adalah:
a.
Mengikuti seluruh kegiatan empat mata
pelajaran
b.
Menyelesaikan tugas yang diberikan oleh
pendidik yang mengampu empat kelompok mata pelajaran.
c.
Tidak melakukan perbuatan tercela
yang menjelekkan nama baik orang tua dan
sekolah
Pasal 16
1.
Nilai MADRASAH (NS) diperoleh dari
gabungan antara nilai Usek dan nilai rata-rata rapor semester 7 (tujuh) sampai
dengan 11(sebelas); dengan pembobotan 60% untuk nilai Usek dan 40% untuk nilai
rata-rata rapor.
2.
Nilai usek untuk mata pelajaran yang
memuat praktik dan tertulis, diperoleh dari nilai rata-rata ujian MADRASAH praktik
dan nilai ujian MADRASAH tertulis.
3.
Kriteria kelulusan peserta didik dari
Usek untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 poin c
sebagai berikut:
a.
Memperoleh nilai MADRASAH (NS) 6,5 untuk setiap mapel
b.
Boleh ada nilai MADRASAH (NS) kurang dari
6,5 asal memperoleh nilai rata-rata minimal
7,0 untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
c.
Tidak ada nilai yang kurang dari 5,0
Pasal 17
1.
Kriteria kelulusan peserta didik dari UN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 poin d ditetapkan oleh dalam rapat dewan
guru; berIBTIDAIYAHkan perolehan NA.
2.
NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pasal 6 diperoleh dari nilai gabungan antara
Nilai MADRASAH (NS) dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UN,
dengan pembobotan 40% untuk Nilai MADRASAH (NS) dari mata pelajaran yang
diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN.
3.
Kriteria Kelulusan Ujian nasional sebagai
berikut:
a.
Memperoleh nilai akhir (NA) sebesar 6,0
untuk mapel yang diuji nasionalkan, yaitu bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu
Pengetahuan Alam
b.
Boleh ada nilai akhir kurang dari 6,0
asal memperoleh nilai rata-rata minimal
6,5 untuk seluruh mapel yang diujinasionalkan
c.
Tidak ada nilai akhir (NA) yang kurang
dari 4,0
4.
Kelulusan peserta didik dari MI ANNUR
ditetapkan oleh dalam rapat dewan guru berIBTIDAIYAHkan
kriteria kelulusan.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
DIDIK MENGGUNAKAN FASILITAS BELAJAR
Pasal 18
1. Setiap peserta didik berhak
menggunakan fasilitas belajar dalam rangka mencapai kompetensi IBTIDAIYAH
sesuai mata pelajaran, yang berupa :
a. Alat
dan bahan praktikum untuk mata pelajaran IPA
b. Media Pembelajaran;
c. Alat/perabot praktik untuk mata pelajaran Kesenian, Pendidikan
jasmani olahraga dan kesehatan serta Keterampilan;
d. Komputer untuk praktek mata pelajaran TIK.
2. Setiap peserta didik berhak menggunakan
fasilitas perpustakaan MADRASAH dalam bentuk meminjam buku pelajaran, buku referensi
dan pengetahuan umum diperpustakaan sesuai prosedur.
3. Setiap peserta didik berhak untuk mengikuti
kegiatan ekstrakurikuler sebagaiwadah pengembangan bakat minat dan
keterampilan.
4. Ketentuan yang terkait dengan perpustakaan
diatur dalam aturan tersendiri.
Pasal 19
1. Setiap peserta didik berkewajiban untuk
memelihara setiap fasilitas belajar yang terdapat di lingkungan sekolah.
2. Setipa peserta didik berkewajiban mentaati
tata tertib MI ANNUR
3. Setiap peserta didik berkewajiban menjaga
nama baik sekolah, guru dan orang tua
BAB VII
LAYANAN KONSULTASI PESERTA DIDIK
Pasal 21
1. Untuk
membantu pencapaian kompetensi, setiap peserta didik diberi pelayanan akademis
oleh guru mata pelajaran, wali kelas maupun guru kelas
2. Setiap
guru mata pelajaran wajib menyediakan jadwal layanan akademik kepada setiap
peserta didik yang memerlukan.
3. Setiap wali kelas dan guru wajib menyediakan waktu layanan akademik
kepada setiap peserta didik yang memerlukan
4. Layanan khusus (klinis) diberikan kepada setiap peserta didik yang
memiliki masalah khusus dalam mengikuti proses pembelajaran, seperti masalah :
a.Kehadiran
b.Kepribadian
c.Ahlak
d.Ekonomi
e.Keamanan
5. Layanan khusus diberikan secara berjenjang mulai dari guru mata
pelajaran, dan walikelas
BAB VIII
MUTASI PESERTA DIDIK
Pasal 22
1. Mutasi Peserta Didik dapat berupa :
a.Mutasi Masuk
b.Mutasi Keluar
2. Proses penerimaan Peserta
Didik pindah masuk dilakukan awal semester ganjil dan genap setiap awal tahun pelajaran dengan
memperhatikan jumlah peserta didik.
3. Peserta Didik yang mutasi masuk
harus memenuhi persyaratan :
a. Berasal dari MI Negeri, MIN
atau dari MI swasta dengan status akreditasi A
b. Surat mutasi dari MADRASAH asal
yang telah mendapat pengesahan dari Kepala Dinas MADRASAH asal dan Kepala Dinas
Semarang
c. Memiliki Laporan Hasil
belajar ( Rapor ) dengan nilai lengkap dari MADRASAH asal
Pasal 23
1. Peserta didik berhak pindah keluar atas
permintaan orang tua/wali murid.
2. Orang tua peserta didik yang
akan mutasi keluar, harus mengajukan permohonan mutasi keluar dan melampirkan
surat keterangan bersedia menerima dari MADRASAH yang dituju
3. Peserta didik yang mutasi
keluar, tidak memiliki tanggungan di MI ANNUR seperti pinjaman buku, SPP dan
lainnya.
BAB
IX
PENUTUP
Pasal 24
(1)
Hal-hal yang belum tercantum dalam Peraturan Kepala MADRASAH
ini, akan diatur kemudian selama tidak bertentangan dengan peraturan ini.
(2) Peraturan Kepala MADRASAH ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : .........................
Tanggal
: ...........................
Kepala
Madrasah,
..................................................