-->

Download Program Kerja Kepala Sekolah SMP 2020

Download Program Kerja Kepala Sekolah SMP 2020


Salah satu komponen penting yang harus dilaksanakan oleh seorang kepala sekolah adalah membuat Program Kerja Kepala Sekolah. Setiap Kepala Sekolah wajib membuat program kerja dalam melaksanakan tugasnya. Program kerja kepala sekolah sebagai dasar atau pedoman hal hal yang akan dilaksanakan Kepala Sekolah selama 1 tahun. Pada Kegiatan Penilaian Kinerja Kepala sekolah hal pertama yang ditanyakan juga menyangkut program Kerja Kepala Sekolah. Bagus tidaknya seseorang menjadi Kepala sekolah menurut Asesor PKKS ada 2 yakni adanya Program Kerja dan adanya bukti fisik kegiatan sebagai bukti realita kegiatan yang dilaksanakan kepala sekolah. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut berikut kami sajikan download program kerja kepala sekolah, file yang kami bagikan ini semoga bisa menjadi acuan bagi anda bagaimana menyusun program kerja yang baik.

Program Kerja kepala sekolah SMP ini terbagi dalam beberapa bab. Anda harus menyesuaikan sendiri dengan tempat kerja anda. Jangan sampai sekedar melakukan kopi dan sedikit edit. Ada kalanya beberapa program yang di berikan disini tidak bisa dilaksanakan disekolah anda dan ada kalanya beberapa program yang kami sajikan belum mengkover semua kegiatan yang dilaksanakan di skolah anda. 

Download Program Kerja Kepala Sekolah SMP 2020


Berikut kami sajikan download Program Kerja Kepala Sekolah SMP 2020


jika ingin reviw skema program kerja kepala sekolah silakan lihat dibawah ini!

PROGRAM KERJA KEPALA SEKOLAH
SMPN ...............

BAB I
PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang
Penerapan standar nasional pendidikan merupakan serangkaian proses untuk memenuhi tuntutan mutu pendidikan nasional. Pelaksanaannya diatur secara bertahap, terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Dalam proses pemenuhan standar tersebut diperlukan sejumlah indikator pencapaian untuk mempermudah dalam melaksanakan kegiatan pendidikan. Dan kegiatan operasional pendidikan berada di tingkat satuan pendidikan (sekolah) dalam upaya menghasilkan lulusan yang bermutu.
Agar pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di SMP Negeri 2 Sukagumiwang dapat terselenggara dengan baik dan mencapai hasil yang  optimal, maka diperlukan program kerja yang  sistematis berdasar  kondisi obyektif sekolah dan mengacu  pada konsep kemandirian sekolah yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah. Kepala Sekolah sebagai pemimpin harus mampu: 1) mendorong timbulnya kemauan yang kuat dengan penuh semangat dan percaya diri kepada para guru, staf dan peserta didik dalam melaksanakan tugasnya masing-masing; 2) memberikan bimbingan dan mengarahkan para guru, staf dan para peserta didik, serta memberikan dorongan, memacu dan berdiri di depan demi kemajuan dan memberikan inspirasi dalam mencapai tujuan.
Untuk dapat melaksanakan fungsinya tersebut di atas, maka dengan disusunnya Program Kerja Kepala SMP Negeri 2 Sukagumiwang Tahun Pelajaran 2018/2019 diharapkan :
1.      Memiliki strategi yang tepat untuk meningkatkan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan di sekolahnya;
2.      Memiliki strategi yang tepat untuk memberdayakan pendidik dan tenaga kependidikan melalui kerja sama atau kooperatif, memberi kesempatan kepada para pendidik dan tenaga kependidikan untuk meningkatkan kemampuan profesinya, dan mendorong keterlibatan seluruh pendidik dan tenaga kependidikan dalam berbagai kegiatan yang menunjang tujuan sekolah;
3.      Memiliki hubungan sangat erat dengan berbagai pihak yang terkait dengan upaya peningkatan mutu sekolah dan mendukung keterlaksanaan seluruh program sekolah dan produktivitas sekolah;
4.      Melakukan pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan kinerja pendidik dan tenaga pendidikan;
5.      Mampu memberikan petunjuk dan pengarahan, meningkatkan kemampuan pendidik dan tenaga kependidikan, membuka komunikasi dua arah, dan mendelegasikan tugas secara proporsional;
6.      Memiliki strategi yang tepat untuk menjalin hubungan yang harmonis dengan lingkungan, mencari gagasan baru, mengintegrasikan setiap kegiatan, memberikan teladan kepada seluruh pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah, dan mengembangkan model-model pembelajaran yang inovatif;
7.      Memiliki strategi yang tepat untuk memberikan motivasi kepada para pendidik dan tenaga kependidikan dalam melakukan berbagai tugas dan fungsinya; dan
8.      Menjadi figur teladan yang dapat dijadikan contoh dan teladan bagi pendidik dan tenaga kependidikan maupun peserta didik;

B.       Landasan Hukum
              1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
              2.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
          3.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
            4.      Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
           5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
            6.      Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
        7.      Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
           8.      Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
           9.      Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
         10.  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
       11.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah;
       12.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru;
     13.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan;
     14.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan;
      15.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Administrasi Sekolah;
      16.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Perpustakaan Sekolah;
      17.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Laboratorium Sekolah;
      18.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor;
    19.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus;
   20.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana SDLB, SMPLB, dan SMALB;
21.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.
22.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan;
23.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
24.  Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
25.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula;
26.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah;
27.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
28.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
29.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
30.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
31.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

C.      Tujuan
Tujuan utama penyusunan program kerja ini antara lain :
1.        Memberikan panduan/acuan bagi kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya;
2.        Mempermudah kepala sekolah dalam mempersiapkan pembinaan dan penilaian yang dilakukan oleh pengawas sekolah dan dinas pendidikan;
3.        Meningkatkan kinerja kependidikan sehingga nantinya memperoleh hasil pendidikan dan pengajaran yang optimal;
4.        Meningkatkan kinerja administrasi untuk menghasilkan administrasi sekolah yang efektif dasn efisien sesuai ketentuan yang berlaku;
5.        Memberikan landasan dan arah yang jelas bagi pengelola pendidikan sehinga dapat menjadi pedoman kerja;
6.        Memberi landasan bagi penyusunan program kerja tahun berikutnya Situasi dan kondisi yang kondusif sangat diperlukan dalam pelaksanan program kerja ini, kerja sama  yang harmonis antar komponen sekolah dan  efisiensi kerja masing-masing tetap diperlukan guna mencapai keberhasilan.

D.      Ruang Lingkup
Ruang lingkup penyusunan program kerja ini meliputi identifikasi tugas pokok dan fungsi Kepala Sekolah dalam mengembangkan sekolah; peningkatan mutu sekolah berdasarkan penerapan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP); pengembangan kepemimpinan kepala sekolah, pengembangan pendidikan karakter, dan pengembangan kewirausahaan; serta pelaksanaan pengawasan pembelajaran melalui supervisi akademik dan peningkatan profesionalitas kepala sekolah.

BAB II
MOTO JUANG, VISI, MISI, STRATEGI DAN TUJUAN
SMP NEGERI 2 SUKAGUMIWANG


A.      Moto Juang
PROGRESIF (PROGRAM RELIGIUS INOVATIF) :
Berarti Program Peningkatan Mutu SMP Negeri 2 Sukagumiwang Berdasarkan Nilai Religius, Yang Berkembang Secara Inovatif Dalam Mewujudkan Peserta Didik Cerdas dan Kompetitif.

B.       Visi Sekolah
Tercapainya Prestasi Siswa SMP Negeri 2 Sukagumiwang Berkompetensi Amat Baik Melalui Proses Pembelajaran Progresif.
                                                                 
C.      Misi Sekolah
(SAPTA KARYA INOVATIF)
1.      Membangun kultur budaya sekolah berkarakter religius
2.      Menerapkan regulasi sekolah sesuai dengan asas hukum, politik dan sosial etik.
3.      Mengembangkan kebutuhan sarana prasarana sekolah berstandar nasional.
4.      Memfasilitasi integritas personal di dalam sistem sekolah yang informative.
5.      Meningkatkan kualitas personal yang religius, maju, mandiri dan sejahtera.
6.      Meningkatkan proses operasional dan kurikulum sekolah secara efektif dan efesien.
7.      Mensosialisasikan prestasi hasil pendidikan menjadi milik publik.

D.      Strategi
1.      Perencanaan
a.       Menyusun hasil analisis SWOT fungsi-fungsi sistem SMP Negeri 2 Sukagumiwang.
b.      Menetapkan target periodik prestasi sekolah.
c.       Mengesahkan regulasi penjaminan mutu edukatif dan administratif sekolah.
d.      Menyusun program visioner inovatif pendidikan yang religious.
e.       Menyusun skedul SUPMONEV personal untuk mencapai motivasi kerja optimal.

2.      Pelaksanaan
a.       Menemukan data permasalahan substansi kekuatan, peluang, hambatan dan ancaman sekolah berstandar nasional.
b.      Melaksanakan proses, arah tindakan dan langkah-langkah operasional kerja.
c.       Menata, merawat, memoderenisasi dan menambah kebutuhan sarana prasarana sekolah.
d.      Menerapkan profesionalisme pelayanan publik dengan integritas pribadi mapan,
e.       Mengefektifkan serta mengefesiensikan dana, waktu dan daya yang telah disiapkan. 

3.      Pengevaluasian
a.       Tongkat ketercapaian program-program renstra, renop dan kurikulum sekolah.
b.      Standarisasi kesejahteraan dan penghasilan sesuai dengan beban kerja tambahan.
c.       Merevisi regulasi-regulasi sekolah kearah fungsi pengendalian manajerial dan operatif secara lebih terukur serta teskontrol.
d.      Mengubah kegiatan prioritas sekolah sesuai dengan realitas anggaran tahun berjalan.
e.       Mengevaluasi tingkat pencapaian kompetensi hasil pembelajaran.

E.       Tujuan Sekolah
1.      Umum
a.       Mewujudkan komitmen SMP Negeri 2 Sukagumiwang berprestasi maju dengan sistem dan kultur yang berdasarkan hukum, sosial etik dan religius.
b.      Menciptakan sekolah bercitra disiplin bersikap anti PEKAT, berspirit belajar dan rasa bahagia.
c.       Menumbuhkan produktivitas dan integritas personal didalam komitmen organisasi.
d.      Memiliki sarana prasarana pendidikan yang baik, modern dan cukup.
e.       Memiliki tenaga guru, staff TU dan penjaga yang kompeten dan berdaya saing tinggi.
2.      Khusus
a.       Tercapainya angka KKM semua Mata Pelajaran oleh setiap peserta didik, minimal 85.
b.      Tercapainya tingkat kehadiran individual dalam pembelajaran efektif, maksimal 98%.
c.       Tercapainya kondisi kesiapan fungsi-fungsi sekolah berstandar nasional pendidikan.
d.      Tercapainya proses pembelajaran multidimensi, bermakna dan berbasis kompetensi.
e.       Tercapainya angka kenaikan kelas, kelulusan dan melanjutkan 100%.


BAB III
TUGAS POKOK KEPALA SEKOLAH DALAM PENGEMBANGAN SEKOLAH

A.      Tugas Pokok
Tugas pokok kepala sekolah dalam usaha mengembangkan sekolah, yaitu bagaimana upaya kepala sekolah dalam
1.        menyusun dan atau menyempurnakan visi, misi dan tujuan sekolah;
2.        menyusun struktur organisasi sekolah;
3.        menyusun rencana kerja jangka menengah (RKJM) dan rencana kerja tahunan (RKT);
4.        menyusun peraturan sekolah; dan
5.        mengembangkan sistem informasi manajemen.

B.       Usaha Pengembangan Sekolah
1.        Menyusun Visi, Misi, dan Tujuan
Visi adalah pandangan atau wawasan ke depan yang dijadikan cita-cita, inspirasi, motivasi, dan kekuatan bersama warga sekolah mengenai wujud sekolah pada masa yang akan datang.
Misi adalah pernyataan tentang hal-hal yang digunakan sebagai acuan bagi penyusunan program sekolah dan pengembangan kegiatan satuan-satuan unit sekolah yang terlibat, dengan penekanan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh sekolah dalam rangka mewujudkan visi sekolah.
Tujuan adalah capaian kualitas yang spesifik, terukur, dapat dikerjakan, relevan, dan jelas waktu pencapaiannya, dalam rangka mewujudkan visi dan misi sekolah. Menetapkan visi, misi, dan tujuan sekolah merupakan salah satu tugas kepala sekolah. Visi dan misi sekolah merupakan tahap awal bagi sekolah dalam membuat rencana pengembangan sekolah lima tahun ke depan.

2.        Pengembangan Struktur Organisasi Sekolah
Struktur organisasi adalah pengaturan tentang sistem penyelenggaraan dan administrasi sekolah yang memuat uraian tugas, wewenang, dan tanggung-jawab yang jelas dan transparan.
3.        Langkah Strategis Pengembangan Sekolah
Kepala sekolah dalam mengembangkan sekolah dapat menggunakan alur strategi pengembangan sekolah yang ditunjukkan oleh diagram di bawah ini
file lengkap silakan didownload pada link yang disediakan. 

Demikian artikel tentang Program Kerja kepala sekolah SMP 2020. Semoga bermanfaat!

Baca Juga  Program Kerja Wakasek SMP
LihatTutupKomentar