Download Program Kerja Kepala Sekolah SMP 2020
Salah satu komponen penting yang harus dilaksanakan oleh seorang kepala sekolah adalah membuat Program Kerja Kepala Sekolah. Setiap Kepala Sekolah wajib membuat program kerja dalam melaksanakan tugasnya. Program kerja kepala sekolah sebagai dasar atau pedoman hal hal yang akan dilaksanakan Kepala Sekolah selama 1 tahun. Pada Kegiatan Penilaian Kinerja Kepala sekolah hal pertama yang ditanyakan juga menyangkut program Kerja Kepala Sekolah. Bagus tidaknya seseorang menjadi Kepala sekolah menurut Asesor PKKS ada 2 yakni adanya Program Kerja dan adanya bukti fisik kegiatan sebagai bukti realita kegiatan yang dilaksanakan kepala sekolah. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut berikut kami sajikan download program kerja kepala sekolah, file yang kami bagikan ini semoga bisa menjadi acuan bagi anda bagaimana menyusun program kerja yang baik.
Program Kerja kepala sekolah SMP ini terbagi dalam beberapa bab. Anda harus menyesuaikan sendiri dengan tempat kerja anda. Jangan sampai sekedar melakukan kopi dan sedikit edit. Ada kalanya beberapa program yang di berikan disini tidak bisa dilaksanakan disekolah anda dan ada kalanya beberapa program yang kami sajikan belum mengkover semua kegiatan yang dilaksanakan di skolah anda.
Berikut kami sajikan download Program Kerja Kepala Sekolah SMP 2020
jika ingin reviw skema program kerja kepala sekolah silakan lihat dibawah ini!
PROGRAM
KERJA KEPALA SEKOLAH
SMPN
...............
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Penerapan standar nasional pendidikan merupakan
serangkaian proses untuk memenuhi tuntutan mutu pendidikan nasional.
Pelaksanaannya diatur secara bertahap, terencana, terarah, dan berkelanjutan
sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Dalam
proses pemenuhan standar tersebut diperlukan sejumlah indikator pencapaian
untuk mempermudah dalam melaksanakan kegiatan pendidikan. Dan kegiatan
operasional pendidikan berada di tingkat satuan pendidikan (sekolah) dalam
upaya menghasilkan lulusan yang bermutu.
Agar pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di SMP
Negeri 2 Sukagumiwang dapat terselenggara dengan baik dan mencapai hasil
yang optimal, maka diperlukan program kerja yang sistematis
berdasar kondisi obyektif sekolah dan mengacu pada konsep
kemandirian sekolah yang memiliki
peran strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di
sekolah. Kepala Sekolah sebagai pemimpin harus mampu: 1) mendorong timbulnya
kemauan yang kuat dengan penuh semangat dan percaya diri kepada para guru, staf
dan peserta didik dalam melaksanakan tugasnya masing-masing; 2) memberikan
bimbingan dan mengarahkan para guru, staf dan para peserta didik, serta
memberikan dorongan, memacu dan berdiri di depan demi kemajuan dan memberikan
inspirasi dalam mencapai tujuan.
Untuk dapat melaksanakan fungsinya tersebut di atas, maka
dengan disusunnya Program Kerja Kepala SMP Negeri 2 Sukagumiwang Tahun
Pelajaran 2018/2019 diharapkan :
1.
Memiliki strategi yang tepat untuk meningkatkan
profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan di sekolahnya;
2.
Memiliki strategi yang tepat untuk memberdayakan pendidik
dan tenaga kependidikan melalui kerja sama atau kooperatif, memberi kesempatan
kepada para pendidik dan tenaga kependidikan untuk meningkatkan kemampuan
profesinya, dan mendorong keterlibatan seluruh pendidik dan tenaga kependidikan
dalam berbagai kegiatan yang menunjang tujuan sekolah;
3.
Memiliki hubungan sangat erat dengan berbagai pihak yang
terkait dengan upaya peningkatan mutu sekolah dan mendukung keterlaksanaan
seluruh program sekolah dan produktivitas sekolah;
4.
Melakukan pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan
kinerja pendidik dan tenaga pendidikan;
5.
Mampu memberikan petunjuk dan pengarahan, meningkatkan
kemampuan pendidik dan tenaga kependidikan, membuka komunikasi dua arah, dan
mendelegasikan tugas secara proporsional;
6.
Memiliki strategi yang tepat untuk menjalin hubungan yang
harmonis dengan lingkungan, mencari gagasan baru, mengintegrasikan setiap
kegiatan, memberikan teladan kepada seluruh pendidik dan tenaga kependidikan di
sekolah, dan mengembangkan model-model pembelajaran yang inovatif;
7.
Memiliki strategi yang tepat untuk memberikan motivasi
kepada para pendidik dan tenaga kependidikan dalam melakukan berbagai tugas dan
fungsinya; dan
8.
Menjadi figur teladan yang dapat dijadikan contoh dan
teladan bagi pendidik dan tenaga kependidikan maupun peserta didik;
B.
Landasan Hukum
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
4.
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan;
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
9.
Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
10.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
11.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan
Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah;
12.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan
Kompetensi Guru;
13.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru
dalam Jabatan;
14.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Satuan Pendidikan;
15.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan
Kompetensi Tenaga Administrasi Sekolah;
16.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan
Kompetensi Tenaga Perpustakaan Sekolah;
17.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan
Kompetensi Tenaga Laboratorium Sekolah;
18.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan
Kompetensi Konselor;
19.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus;
20.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan
Prasarana SDLB, SMPLB, dan SMALB;
21.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu
Pendidikan.
22.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan
Pengawas Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan
Pengawas Satuan Pendidikan;
23.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif
bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan
dan/atau Bakat Istimewa;
24.
Keputusan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
25.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi
Guru Pemula;
26.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai
Kepala Sekolah/Madrasah;
27.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
28.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
29.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi
Pendidikan Dasar dan Menengah;
30.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar dan Menengah;
31.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian
Pendidikan.
C.
Tujuan
Tujuan utama
penyusunan program kerja ini antara lain :
1.
Memberikan
panduan/acuan bagi kepala sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya;
2.
Mempermudah
kepala sekolah dalam mempersiapkan pembinaan dan penilaian yang dilakukan oleh
pengawas sekolah dan dinas pendidikan;
3.
Meningkatkan kinerja kependidikan sehingga nantinya memperoleh hasil
pendidikan dan pengajaran yang optimal;
4.
Meningkatkan kinerja administrasi untuk menghasilkan administrasi sekolah
yang efektif dasn efisien sesuai ketentuan yang berlaku;
5.
Memberikan landasan dan arah yang jelas bagi pengelola pendidikan sehinga
dapat menjadi pedoman kerja;
6.
Memberi landasan bagi penyusunan program kerja tahun berikutnya Situasi dan
kondisi yang kondusif sangat diperlukan dalam pelaksanan program kerja ini,
kerja sama yang harmonis antar komponen sekolah dan efisiensi kerja
masing-masing tetap diperlukan guna mencapai keberhasilan.
D.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup penyusunan program kerja ini
meliputi identifikasi tugas pokok dan fungsi Kepala Sekolah dalam mengembangkan
sekolah; peningkatan mutu sekolah berdasarkan penerapan 8 Standar Nasional
Pendidikan (SNP); pengembangan kepemimpinan kepala sekolah, pengembangan
pendidikan karakter, dan pengembangan kewirausahaan; serta pelaksanaan
pengawasan pembelajaran melalui supervisi akademik dan peningkatan profesionalitas
kepala sekolah.
BAB II
MOTO
JUANG, VISI, MISI, STRATEGI DAN TUJUAN
SMP
NEGERI 2 SUKAGUMIWANG
A. Moto
Juang
PROGRESIF (PROGRAM RELIGIUS INOVATIF) :
Berarti Program Peningkatan Mutu SMP Negeri 2
Sukagumiwang Berdasarkan Nilai Religius, Yang Berkembang Secara Inovatif Dalam
Mewujudkan Peserta Didik Cerdas dan Kompetitif.
B. Visi
Sekolah
Tercapainya Prestasi Siswa SMP Negeri 2
Sukagumiwang Berkompetensi Amat Baik Melalui Proses Pembelajaran Progresif.
C. Misi
Sekolah
(SAPTA KARYA INOVATIF)
1.
Membangun
kultur budaya sekolah berkarakter religius
2.
Menerapkan
regulasi sekolah sesuai dengan asas hukum, politik dan sosial etik.
3.
Mengembangkan
kebutuhan sarana prasarana sekolah berstandar nasional.
4.
Memfasilitasi
integritas personal di dalam sistem sekolah yang informative.
5.
Meningkatkan
kualitas personal yang religius, maju, mandiri dan sejahtera.
6.
Meningkatkan
proses operasional dan kurikulum sekolah secara efektif dan efesien.
7.
Mensosialisasikan
prestasi hasil pendidikan menjadi milik publik.
D. Strategi
1. Perencanaan
a. Menyusun hasil analisis SWOT fungsi-fungsi sistem
SMP Negeri 2 Sukagumiwang.
b. Menetapkan target periodik prestasi sekolah.
c. Mengesahkan regulasi penjaminan mutu edukatif dan
administratif sekolah.
d. Menyusun program visioner inovatif pendidikan yang
religious.
e. Menyusun skedul SUPMONEV personal untuk mencapai
motivasi kerja optimal.
2. Pelaksanaan
a. Menemukan data permasalahan substansi kekuatan,
peluang, hambatan dan ancaman sekolah berstandar nasional.
b. Melaksanakan proses, arah tindakan dan
langkah-langkah operasional kerja.
c. Menata, merawat, memoderenisasi dan menambah
kebutuhan sarana prasarana sekolah.
d. Menerapkan profesionalisme pelayanan publik dengan
integritas pribadi mapan,
e. Mengefektifkan serta mengefesiensikan dana, waktu
dan daya yang telah disiapkan.
3. Pengevaluasian
a. Tongkat ketercapaian program-program renstra,
renop dan kurikulum sekolah.
b. Standarisasi kesejahteraan dan penghasilan sesuai
dengan beban kerja tambahan.
c. Merevisi regulasi-regulasi sekolah kearah fungsi
pengendalian manajerial dan operatif secara lebih terukur serta teskontrol.
d. Mengubah kegiatan prioritas sekolah sesuai dengan
realitas anggaran tahun berjalan.
e. Mengevaluasi tingkat pencapaian kompetensi hasil
pembelajaran.
E. Tujuan
Sekolah
1.
Umum
a.
Mewujudkan
komitmen SMP Negeri 2 Sukagumiwang berprestasi maju dengan sistem dan kultur
yang berdasarkan hukum, sosial etik dan religius.
b.
Menciptakan
sekolah bercitra disiplin bersikap anti PEKAT, berspirit belajar dan rasa
bahagia.
c.
Menumbuhkan
produktivitas dan integritas personal didalam komitmen organisasi.
d.
Memiliki
sarana prasarana pendidikan yang baik, modern dan cukup.
e.
Memiliki
tenaga guru, staff TU dan penjaga yang kompeten dan berdaya saing tinggi.
2.
Khusus
a.
Tercapainya
angka KKM semua Mata Pelajaran oleh setiap peserta didik, minimal 85.
b.
Tercapainya
tingkat kehadiran individual dalam pembelajaran efektif, maksimal 98%.
c.
Tercapainya
kondisi kesiapan fungsi-fungsi sekolah berstandar nasional pendidikan.
d.
Tercapainya
proses pembelajaran multidimensi, bermakna dan berbasis kompetensi.
e.
Tercapainya
angka kenaikan kelas, kelulusan dan melanjutkan 100%.
BAB III
TUGAS POKOK
KEPALA SEKOLAH DALAM PENGEMBANGAN SEKOLAH
A.
Tugas Pokok
Tugas pokok kepala sekolah dalam usaha mengembangkan
sekolah, yaitu bagaimana upaya kepala sekolah dalam
1.
menyusun dan atau menyempurnakan visi, misi dan tujuan
sekolah;
2.
menyusun struktur organisasi sekolah;
3.
menyusun rencana kerja jangka menengah (RKJM) dan rencana
kerja tahunan (RKT);
4.
menyusun peraturan sekolah; dan
5.
mengembangkan sistem informasi manajemen.
B.
Usaha Pengembangan Sekolah
1.
Menyusun Visi, Misi, dan Tujuan
Visi adalah pandangan atau wawasan ke depan yang
dijadikan cita-cita, inspirasi, motivasi, dan kekuatan bersama warga sekolah
mengenai wujud sekolah pada masa yang akan datang.
Misi adalah pernyataan tentang hal-hal yang digunakan
sebagai acuan bagi penyusunan program sekolah dan pengembangan kegiatan
satuan-satuan unit sekolah yang terlibat, dengan penekanan pada kualitas
layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh sekolah dalam
rangka mewujudkan visi sekolah.
Tujuan adalah capaian kualitas yang spesifik, terukur,
dapat dikerjakan, relevan, dan jelas waktu pencapaiannya, dalam rangka
mewujudkan visi dan misi sekolah. Menetapkan visi, misi, dan tujuan sekolah
merupakan salah satu tugas kepala sekolah. Visi dan misi sekolah merupakan
tahap awal bagi sekolah dalam membuat rencana pengembangan sekolah lima tahun
ke depan.
2.
Pengembangan Struktur Organisasi Sekolah
Struktur organisasi adalah pengaturan tentang sistem
penyelenggaraan dan administrasi sekolah yang memuat uraian tugas, wewenang,
dan tanggung-jawab yang jelas dan transparan.
3.
Langkah Strategis Pengembangan Sekolah
Kepala sekolah dalam mengembangkan sekolah dapat menggunakan alur strategi
pengembangan sekolah yang ditunjukkan oleh diagram di bawah ini
file lengkap silakan didownload pada link yang disediakan.
Demikian artikel tentang Program Kerja kepala sekolah SMP 2020. Semoga bermanfaat!
Baca Juga Program Kerja Wakasek SMP
Baca Juga Program Kerja Wakasek SMP