Menyusun Laporan Diklat Fungsional untuk PAK
Tidak seperti tahun tahun yang dulu, jaman sekarang untuk pengajuan angka kredit dari kegiatan diklat fungsional harus juga menyertakan laporan kegiatan agar dapat dinilai. Jadi suatu kegiatan diklat fungsional agar mendapat nilai penilaian angka kredit harus memuat minimal tiga unsur yang antara lain; 1) Surat tugas dari pejabat atau atasan langsung; 2) laporan kegiatan pelaksanaan; 3) sertifikat kegiatan. Untuk item no 1 dan 3 mungkin mudah karena setiap kali kita mengikuti diklat pasti memperoleh dua hal tersebut namun berbeda dengan nomor 2, kita diwajibkan membuat laporan atau resume kegiatan yang hal tersebut bukan perkara mudah. berikut kami sajikan panduan bagu anda tentang cara menyusun laporan diklat fungsional untuk PAK.
Dalam menyusun laporan diklat fungsional untuk PAK yang pertama kali harus anda perhatikan adalah sistematika laporan. dibawah ini kami sajikan sistematika laporan diklat fungsional untuk penilaian angka kredit.
1. Bagian pembuka
pada bagian pembuka ini meliputi ;
a. halaman judul misalnya
" Laporan Pelaksanaan Diklat Instruktur Nasional Guru Pembelajar Jenjang SMP mata Pelajaran Matematika tanggal 31 Agustus s.d 8 september 2016' di Hotel Lor Inn Solo'
b. Halaman Pengesahan
Halaman pengesahan ini di tandatangani oleh kepala sekolah
c. Kata Pengantar
d. Daftar isi
2. Bagian Inti
Terdiri dari tiga bab yaitu Bab I Pendahuluan; Bab II Pelaksanaan Kegiatan dan Bab III Penutup
3. Bagian Lampiran Jadwal
Intuk lebih jelasnya kami akan sajikan contoh nya dalam bentuk file. silakan anda donwload contoh bagaimana menyusun laporan diklat fungsional untuk PAK pada link berikut!
Silakan anda lihat sistematikanya sebagai berikut.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Guru sebagai pendidik mempunyai
peran yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan peserta didik, sehingga
menjadi dominan dalam meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah. Pembinaan
guru telah diamanatkan dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen tentang adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru
sebagai aktualisasi dari profesi pendidik.
Untuk merealisasikan amanah Undang-undang
Republik Indonesia tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan
Program Guru Pembelajar bagi guru yang telah bersertifikat maupun belum.
Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan pemetaan kompetensi melalui Uji Kompetensi
Guru (UKG) seluruh Indonesia sehingga dapat diketahui kondisi objektif guru dan
kebutuhan peningkatan kompetensinya. Hasil UKG tahun 2015 menunjukkan nilai
rata-rata nasional adalah 56,69 meningkat dari tahun sebelumnya yaitu 47 dan
telah melampaui target capaian yang ditetapkan yaitu 55. Walaupun demikian,
peningkatan guru terus dilakukan dengan target nilai rata-rata nasional 65 pada
tahun 2016.
Program guru pembelajar
dilaksanakan dalam tiga moda pembelajaran, yaitu tatap muka, pembelajaran dalam
jaringan (daring), dan pembelajaran kombinasi antara tatap muka dan
pembelajaran dalam jaringan (daring kombinasi). Kegiatan ini melibatkan banyak
pihak baik itu pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, orang tua siswa,
dan dunia usaha.
Dalam pelaksanaannya, guru
yang telah dipetakan berdasarkan hasil UKG dikelompokkan dalam beberapa
kategori. Pelaksanaan kegiatan program guru pembelajar ini membutuhkan
instruktur untuk membantu/mendampingi peserta agar kegiatan berjalan sesuai
harapan. Berdasarkan hal tersebut, maka Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberi tanggung jawab dan tugas kepada
PPPPTK Matematika untuk menyelenggarakan Peningkatan Kompetensi
Guru Pembelajar Moda Daring Murni Tipe 2 Kelas Matematika Smp-D Kk FE
B. DASAR
1. Undang- undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003 tentang
Sistem pendidikan Nasioanal
2. Peraturan Pemerintah No.19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3. Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen
4. Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru
6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011
tentang Penilain Prestasi Kerja Pegawai Negri Sipil.
7.
Permenneg PANRB no 16 tahun 2009 tentang jabatan funfsional guru dan angka kreditnya
8.
SK Kepala PPPPTK matematika Nomor : 20/B10/KP.2/2016 tertanggal 1 Juli 2016
tentang Diklat Instruktur Nasional Guru Pembelajar Jenjang SMP
C. Tujuan
Tujuan Pembelajar
Moda Daring Murni Tipe 2 Kelas Matematika Smp-D Kk FE adalah untuk meningkatan Kompetensi
Guru Matematika
D. Waktu dan Tempat
Tanggal : 12 Oktober s.d 11 Desember 2016
Waktu : Fleksibel
Daring
Tempat
: Daring
E. SASARAN
Sasaran Diklat ini adalah guru yang memenuhi kriteria
sebagai berikut :
1. Raport UKG KK FE yang di tentukan oleh P4TK Matematika
F. DANA
Biaya pelatihan ini bersumber dari APBN
BAB II
PELAKSANAAN KEGIATAN
A.
Nama Kegiatan
Kegiatan ini bernama Peningkatan
Kompetensi Guru Pembelajar Moda Daring Murni Tipe 2 Kelas Matematika Smp-D Kk FE
B.
Penyelenggara
Penyelenggara kegiatan ini
adalah Pusat Pengembangan Dan Pemberdayaan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Matematika
Kepanitiaan berasal dari instansi pelaksana, PPPPTK Matematika, dan LPMP
tempat kegiatan dilaksanakan.
C.
Kegiatan
Pra Akademis
1.
Pendaftaran Peserta
Ditentukan kepesertaannya oleh P4TK matematika yaitu Kelompok KK FE
2.
Pembukaan
Secara Daring
D. KEGIATAN AKADEMIS
1.
Penyampaian materi oleh mentor
Nasional Program Guru Pembelajar yang
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pendidik dan Tenaga Kependidikan secara
daring
2.
Struktur program kegiatan
Struktur program kegiatan ini terdiri 120 jam
Mertode
Kegiatan dilaksanakan dengan memanfaatkan pendekatan Andragogi
3.
Fasilitator
Mentor GP KK FE
E. KEGIATAN PASCA AKADEMIK
Penutupan Setelah kegiatan Tes akhir setelah menempuh
dua KK yaitu FE
F. TINDAK LANJUT
Setelah mengikuti diklat ini peserta dan mentor dapat ikut mensukseskan kegiatan guru pembelajar sesuai
dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Telah dilaksanakan Pendidikan dan Latihan Diklat Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Daring
Murni Tipe 2 Kelas Matematika Smp-D Kk FE pola 120 JP @45 menit dari tanggal 12
Oktober sampai dengan 11 Desmber 2016 secara
Daring
B. Saran
Untuk waktu yang akan datang, mohon untuk pelaksanaan kegiatan angkatan
berikutnya agar dapat lebih ditingkatkan, baik pelaksanaan program, kualitas
fasilitator, maupun pelayanan panitia penyelenggara.
Demikian