-->

menyusun laporan diklat fungsional untuk PAK

Menyusun Laporan Diklat Fungsional untuk PAK


Tidak seperti tahun tahun yang dulu, jaman sekarang untuk pengajuan angka kredit dari kegiatan diklat fungsional harus juga menyertakan laporan kegiatan agar dapat dinilai. Jadi suatu kegiatan diklat fungsional agar mendapat nilai penilaian angka kredit harus memuat minimal tiga unsur yang antara lain; 1) Surat tugas dari pejabat atau atasan langsung; 2) laporan kegiatan pelaksanaan; 3) sertifikat kegiatan. Untuk item no 1 dan 3 mungkin mudah karena setiap kali kita mengikuti diklat pasti memperoleh dua hal tersebut namun berbeda dengan nomor 2, kita diwajibkan membuat laporan atau resume kegiatan yang hal tersebut bukan perkara mudah. berikut kami sajikan panduan bagu anda tentang cara menyusun laporan diklat fungsional untuk PAK.

menyusun laporan diklat fungsional untuk PAK

Dalam menyusun laporan diklat fungsional untuk PAK yang pertama kali harus anda perhatikan adalah sistematika laporan. dibawah ini kami sajikan sistematika laporan diklat fungsional untuk penilaian angka kredit.
1. Bagian pembuka
    pada bagian pembuka ini meliputi ;

   a. halaman judul misalnya
      " Laporan Pelaksanaan Diklat Instruktur Nasional Guru Pembelajar Jenjang SMP mata Pelajaran Matematika tanggal 31 Agustus s.d 8 september 2016' di Hotel Lor Inn Solo'
   b. Halaman Pengesahan 
       Halaman pengesahan ini di tandatangani oleh kepala sekolah
   c. Kata Pengantar
   d. Daftar isi
2. Bagian Inti
   Terdiri dari tiga bab yaitu Bab I Pendahuluan; Bab II Pelaksanaan Kegiatan dan Bab III Penutup

3. Bagian Lampiran Jadwal


Intuk lebih jelasnya kami akan sajikan contoh nya dalam bentuk file. silakan anda donwload contoh bagaimana menyusun laporan diklat fungsional untuk PAK pada link berikut!


Silakan anda lihat sistematikanya sebagai berikut.

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Guru sebagai pendidik mempunyai peran yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan peserta didik, sehingga menjadi dominan dalam meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah. Pembinaan guru telah diamanatkan dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tentang adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagai aktualisasi dari profesi pendidik.
Untuk merealisasikan amanah Undang-undang Republik Indonesia tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan Program Guru Pembelajar bagi guru yang telah bersertifikat maupun belum. Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan pemetaan kompetensi melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) seluruh Indonesia sehingga dapat diketahui kondisi objektif guru dan kebutuhan peningkatan kompetensinya. Hasil UKG tahun 2015 menunjukkan nilai rata-rata nasional adalah 56,69 meningkat dari tahun sebelumnya yaitu 47 dan telah melampaui target capaian yang ditetapkan yaitu 55. Walaupun demikian, peningkatan guru terus dilakukan dengan target nilai rata-rata nasional 65 pada tahun 2016.
Program guru pembelajar dilaksanakan dalam tiga moda pembelajaran, yaitu tatap muka, pembelajaran dalam jaringan (daring), dan pembelajaran kombinasi antara tatap muka dan pembelajaran dalam jaringan (daring kombinasi). Kegiatan ini melibatkan banyak pihak baik itu pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, orang tua siswa, dan dunia usaha.
Dalam pelaksanaannya, guru yang telah dipetakan berdasarkan hasil UKG dikelompokkan dalam beberapa kategori. Pelaksanaan kegiatan program guru pembelajar ini membutuhkan instruktur untuk membantu/mendampingi peserta agar kegiatan berjalan sesuai harapan. Berdasarkan hal tersebut, maka Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberi tanggung jawab dan tugas kepada PPPPTK Matematika untuk menyelenggarakan Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Daring Murni Tipe 2 Kelas Matematika Smp-D Kk FE


B.   DASAR
1. Undang- undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasioanal
2. Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005  tentang Standar Nasional Pendidikan
3. Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
4.  Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005  tentang Standar Nasional Pendidikan.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilain Prestasi Kerja Pegawai Negri Sipil.
7. Permenneg PANRB no 16 tahun 2009 tentang jabatan funfsional guru dan angka kreditnya
8. SK Kepala PPPPTK matematika Nomor : 20/B10/KP.2/2016 tertanggal 1 Juli 2016 tentang Diklat Instruktur Nasional Guru Pembelajar Jenjang SMP

C.   Tujuan
Tujuan Pembelajar Moda Daring Murni Tipe 2 Kelas Matematika Smp-D Kk FE adalah untuk meningkatan Kompetensi Guru Matematika

D.   Waktu dan Tempat
 Tanggal            :    12 Oktober s.d 11 Desember 2016
Waktu               :    Fleksibel Daring
Tempat              :    Daring

E.   SASARAN
Sasaran Diklat ini adalah guru yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
1.    Raport UKG KK FE yang di tentukan oleh P4TK Matematika

F.    DANA
Biaya pelatihan ini bersumber dari APBN

BAB II
PELAKSANAAN KEGIATAN
  
A.    Nama Kegiatan
Kegiatan ini bernama Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Daring Murni Tipe 2 Kelas Matematika Smp-D Kk FE

B.     Penyelenggara
Penyelenggara kegiatan ini adalah Pusat Pengembangan Dan Pemberdayaan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Matematika
Kepanitiaan berasal dari instansi pelaksana, PPPPTK Matematika, dan LPMP tempat kegiatan dilaksanakan.

C.    Kegiatan Pra Akademis                       
1.        Pendaftaran Peserta
Ditentukan kepesertaannya oleh P4TK matematika yaitu Kelompok KK FE
2.        Pembukaan
Secara Daring


D.    KEGIATAN AKADEMIS
1.                  Penyampaian materi oleh mentor Nasional  Program Guru Pembelajar yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pendidik dan Tenaga Kependidikan secara daring
2.                  Struktur program kegiatan
Struktur program kegiatan ini terdiri 120 jam         
Mertode
Kegiatan dilaksanakan dengan memanfaatkan pendekatan Andragogi
3.                  Fasilitator
Mentor GP KK FE

E.     KEGIATAN PASCA AKADEMIK
       Penutupan  Setelah kegiatan Tes akhir setelah menempuh dua KK yaitu FE

F.     TINDAK LANJUT
Setelah mengikuti diklat ini peserta dan mentor dapat ikut mensukseskan kegiatan guru pembelajar sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing

      
















BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Telah dilaksanakan Pendidikan dan Latihan Diklat Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Daring Murni Tipe 2 Kelas Matematika Smp-D Kk FE pola  120 JP @45 menit dari tanggal 12 Oktober  sampai dengan 11 Desmber 2016 secara Daring

B.       Saran
Untuk waktu yang akan datang, mohon untuk pelaksanaan kegiatan angkatan berikutnya agar dapat lebih ditingkatkan, baik pelaksanaan program, kualitas fasilitator, maupun pelayanan panitia penyelenggara.

Demikian 







LihatTutupKomentar