-->

Laporan diklat PKP Ms Word

Laporan diklat PKP Ms. Word


Hai kawan kawan!, pada kali ini kami akan membagikan format laporan diklat PKP(Peningkatan Kompetensi Pembelajaran)  tahun 2019 versi Ms word. Kegiatan diklat PKP tahun 2019 telah diselenggarakan beberapa bulan lalu. Untuk itu maka kita harus membuat laporan kegiatan diklat PKP jika ingin memasukannya pada Penilaian Angka Kredit.

Laporan diklat PKP versi Ms word ini kami ambil dari kegiatan PeningkatanKompetensi Pembelajaran mata pelajaran Matematika yang telah terlaksana di salah satu kabupaten di Jawa Tengah yaitu Kabupaten Grobogan. silakan simak dan unduh file Laporan Diklat PKP Ms word pada link dibawah ini!


Contoh tampilan file laporan diklat PKP Ms. Word sebagai berikut!
Laporan diklat PKP Ms Word

LAPORAN

Pembekalan Guru Inti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi (Program PKP)

TANGGAL 20 s.d 26 Agustus 2019
DI HOTEL HOLIDAY INN EXPRESS SEMARANG





Disusun Oleh

EKO SUSENO, S.Pd
NIP 19850113 200902 1 003
UNIT KERJA SMP NEGERI 4 SATU ATAP KARANGRAYUNG



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PUSAT PENGEMBANGAN DAN PERBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MATEMATIKA
TAHUN 2019



KATA PENGANTAR


            Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan yang Maga Esa, karena atas rahmat dan hidayahnya sehingga Laporan Pelaksanaan Diklat Pembekalan  Guru Inti Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Mata Pelajaran Matematika Jenjang SMP Tahun 2019 dapat kami laksanakan dan kami sekesaikan sesuai dengan rencana.
            Diklat Pembekalan  Guru Inti Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Mata Pelajaran Matematika Jenjang SMP yang diselenggarakan Kemdikbud, Dirjen GTK dan  PPPPTK ini dilaksanakan selama 7 hari yaitu pada tanggal 20-26 Agustus 2019.
            Pelaksanaan Diklat ini tidak akan terwujud tanpa adanya pemberian kesempatan, dukungan dan bantuan dari berbagai pihak, untuk itu kami sampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi –tingginya  kepada :
1.   Kepala PPPPTK Matematika
2.   Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan
3.   Kepala Sekolah yang telah memberi izin untuk mengikuti diklat ini
4.   Narasumber yang telah membimbing dan memberikan bekal ilmu yang bermanfaat
5.   Segenap panitia yang telah membantu menyediakan sarana selama kegiatan  
6.   Rekan-rekan peserta dengan kesabaran dan keakraban saling mendukung dan melengkapi laporan ini
            Kami menyadari sepenuhnya bahwa Laporan Diklat Pembekalan  Guru Inti Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Mata Pelajaran Matematika Jenjang SMP  masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan adanya kritik, saran dan masukan yang dapat kami gunakan untuk menyempurnakan kegiatan penulisan hasil kegiatan diklat mendatang.
Semoga Allah selalu mencurahkan rahmat, bimbingan dan petunjukNya kepada kita semua. Amiin


                                                                                    Karangrayung,    Agustus  2019


                                                                         Penulis





DAFTAR ISI

                                                                                                                                    Halaman                                                                                             
HALAMAN JUDUL  .................................................................................................. i
KATA PENGANTAR  ................................................................................................ii
DAFTAR ISI    .............................................................................................................iii    
BAB I      PENDAHULUAN      ...................................................................................1
A. Latar Belakang Masalah      .......................................................................1
B. Dasar      .....................................................................................................2
C. Tujuan     ....................................................................................................2
D. Ruang Lingkup          .................................................................................2
D. Waktu dan Tempat    .................................................................................2
BAB II    PELAKSANAAN KEGIATAN ................................................................3
A. Sasaran                     ...................................................................................3
B. Penyelenggara       ......................................................................................3
C. Struktur dan alokasi             .......................................................................3
D. Peserta                           ..............................................................................4
E. Pembiayaan                            .....................................................................4

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 57 menyatakan bahwa evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sistem pendidikan nasional. UN adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan. Sebagai bagian dari evaluasi, Indonesia melakukan benchmark internasional dengan mengikuti Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS) dan Programme for International Student Assessment (PISA).
Hasil TIMMS tahun 2015 untuk kelas IV sekolah dasar, Indonesia mendapatkan rata-rata nilai 397 dan menempati peringkat 4 terbawah dari 43 negara yang mengikuti TIMMS (Sumber: TIMMS 2015 International Database). Sekitar 75% item yang diujikan dalam TIMSS telah diajarkan di kelas IV Sekolah Dasar dan hal tersebut lebih tinggi dibanding Korea Selatan yang hanya 68%, namun kedalaman pemahamannya masih kurang. Dari sisi lama pembelajaran peserta didik Sekolah Dasar dan jumlah jam pelajaran matematika, Indonesia termasuk paling lama di antara negara lainnya, tetapi kualitas pembelajarannya masih perlu ditingkatkan.
Sementara untuk PISA tahun 2015, Indonesia mendapatkan rata-rata nilai 403 untuk sains (peringkat ketiga dari bawah), 397 untuk membaca (peringkat terakhir), dan 386 untuk matematika (peringkat kedua dari bawah) dari 72 negara yang mengikuti (Sumber: OECD, PISA 2015 Database). Meskipun peningkatan  capaian secara umum masih di bawah rerata negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Hasil pengukuran capaian peserta didik berdasar UN ternyata selaras dengan capaian PISA maupun TIMSS. Hasil UN tahun 2018 menunjukkan bahwa peserta didik masih lemah dalam keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills) seperti menalar, menganalisa, dan mengevaluasi. Oleh karena itu peserta didik harus dibiasakan dengan soal-soal dan pembelajaran yang berorientasi kepada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills) agar terdorong kemampuan berpikir kritisnya.
Salah satu upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang bermuara pada peningkatan kualitas peserta didik adalah menyelenggarakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) melalui Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP).
Untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta pemerataan mutu pendidikan, maka pelaksanaan Program PKB melalui PKP mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi. Melalui langkah ini, pengelolaan Pusat Kegiatan Guru (PKG) TK, kelompok kerja guru (KKG) SD, atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) SMP/SMA/SMK, Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Musyawarah Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (MGTIK) dan yang selama ini dilakukan melalui Gugus atau Rayon, dapat terintegrasi melalui zonasi pengembangan dan pemberdayaan guru. Zonasi memperhatikan keseimbangan dan keragaman mutu pendidikan di lingkungan terdekat, seperti status akreditasi sekolah, nilai kompetensi guru, capaian nilai rata-rata UN/USBN sekolah, atau pertimbangan mutu lainnya.
Pedoman ini disusun untuk memberikan arah dalam implementasi Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) melalui Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi yang selanjutnya akan disebut  sebagai Program PKP.


B. Dasar Hukum
Program PKP dikembangkan dengan memperhatikan beberapa peraturan sebagai berikut.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
5. Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah.
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah.
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus.
12. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SD/MI.
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan.
21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK.
22. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Struktur Kurikulum 2013 SMP/MTs.
23. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Struktur Kurikulum 2013 SMA/MA.
24. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013 Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
25. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10/D/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum, Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, dan Pedoman Implementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Khusus.
26. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 06/D.D5/KK/2018 tentang Spektrum Keahlian SMK/MAK.
27. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 07/D.D5/KK/2018 tentang Struktur Kurikulum SMK/MAK.

C. Tujuan
Pedoman ini disusun untuk memberikan rambu-rambu bagi para pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan Program PKP.

D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pedoman Program PKP ini mencakup :
1. Konsepsi Program PKP
2. Konsepsi Zona pada Program PKP. 3. Pelaksanaan Program PKP.
4. Penilaian dan Sertifikasi.
5. Standar Penyelenggaraan
6. Penjaminan Mutu Pelaksanaan Program PKP.

E. Waktu Dan Tempat
            Waktu tanggal 20-26 Agustus 2019
Tempat : Hotel Holiday Inn Express Semarang

BAB II
Pelaksanaan Kegiatan

A.     Sasaran Program Diklat
Sasaran Program PKP adalah guru pada semua jenjang satuan pendidikan mulai dari TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB.  Pada diklat pembekalan ini yang menjadi sasaran adalah guru inti matematika SMP pada region Semarang.

B.      Penyelenggara Program PKP
Program PKP merupakan kegiatan yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melibatkan UPT, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, masyarakat penyelenggara satuan pendidikan, asosiasi profesi guru serta komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

C.      Struktur Program dan Alokasi Waktu
Struktur Program PKP sesuai dengan jenis dan tahapannya terdiri dari:
1. Workshop Tim Pengembang
2. Pembekalan Narasumber Nasional/Instruktur Provinsi/Kabupaten/ Kota/Guru Inti
3. Program PKP bagi Guru Sasaran.

Tabel 3.2 Struktur Program Pembekalan Narasumber Nasional/Instruktur Provinsi/Kabupaten/Kota/Guru Inti Pada Program PKP
No.
Materi
Jumlah JP
Umum
4

1.

Kebijakan Program PKB melalui PKP Berbasis Zonasi
2

2.

Integrasi PPK dan GLN dalam Pembelajaran Berbasis Higher Order Thinking Skills (HOTS)
2
Pokok
53

3.

Konsep dan Pendalaman Materi Pembelajaran Berorientasi HOTS
8

4.

Pengembangan Pembelajaran Berorientasi HOTS
8

5.

Penilaian Berorientasi HOTS
5

6.

Penyusunan Rencana Pelaksanaan pembelajaran
8

7.

Praktik Pembelajaran HOTS dalam bentuk Peer Teaching
15

8.

Strategi Fasilitasi
4

9.

Pengenalan Kelas Pendampingan Online
5
Penunjang
3
3

10.

Rencana Tindak Lanjut
1

11.

Tes Awal dan Tes Akhir
2

Jumlah
60
E. Peserta
Peserta Program PKP adalah semua guru yang ada pada zonasi pengelompokan PKG, KKG, MGMP, MGBK atau MGTIK yang memiliki nomor UKG. Sedangkan peserta pada diklat pembekalan guru inti ini adalah peserta yang terdaftar .

F. Pembiayaan
Program PKP dapat dibiayai melalui APBN, APBD, mandiri atau partisipasi dari masyarakat/lembaga pendidikan. Penggunaan dana menganut prinsip efisiensi dan efektivitas. Program PKP bagi Guru Sasaran Tahun 2019 yang dibiayai oleh APBN, pembiayaan akan didistribusikan melalui Bantuan Pemerintah.

Demikian artikel tentang Laporan diklat PKP Ms Word. Semoga bermanfaat.
LihatTutupKomentar