Laporan diklat PKP Ms. Word
Hai kawan kawan!, pada kali ini kami akan membagikan format laporan diklat PKP(Peningkatan Kompetensi Pembelajaran) tahun 2019 versi Ms word. Kegiatan diklat PKP tahun 2019 telah diselenggarakan beberapa bulan lalu. Untuk itu maka kita harus membuat laporan kegiatan diklat PKP jika ingin memasukannya pada Penilaian Angka Kredit.
Laporan diklat PKP versi Ms word ini kami ambil dari kegiatan PeningkatanKompetensi Pembelajaran mata pelajaran Matematika yang telah terlaksana di salah satu kabupaten di Jawa Tengah yaitu Kabupaten Grobogan. silakan simak dan unduh file Laporan Diklat PKP Ms word pada link dibawah ini!
Contoh tampilan file laporan diklat PKP Ms. Word sebagai berikut!
LAPORAN
Pembekalan Guru Inti Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Peningkatan Kompetensi
Pembelajaran Berbasis Zonasi (Program PKP)
TANGGAL 20 s.d 26 Agustus 2019
DI HOTEL HOLIDAY INN EXPRESS SEMARANG
Disusun Oleh
EKO
SUSENO, S.Pd
NIP
19850113 200902 1 003
UNIT
KERJA SMP NEGERI 4 SATU ATAP KARANGRAYUNG
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT
JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PUSAT
PENGEMBANGAN DAN PERBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MATEMATIKA
TAHUN 2019
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan yang Maga Esa, karena atas rahmat dan
hidayahnya sehingga Laporan Pelaksanaan Diklat Pembekalan Guru Inti Program Peningkatan Kompetensi
Pembelajaran Mata Pelajaran Matematika Jenjang SMP Tahun 2019 dapat kami
laksanakan dan kami sekesaikan sesuai dengan rencana.
Diklat
Pembekalan Guru Inti Program Peningkatan
Kompetensi Pembelajaran Mata Pelajaran Matematika Jenjang SMP yang
diselenggarakan Kemdikbud, Dirjen GTK dan
PPPPTK ini dilaksanakan selama 7 hari yaitu pada tanggal 20-26 Agustus 2019.
Pelaksanaan
Diklat ini tidak akan terwujud tanpa adanya pemberian kesempatan, dukungan dan
bantuan dari berbagai pihak, untuk itu kami sampaikan terima kasih dan
penghargaan yang setinggi –tingginya
kepada :
1. Kepala PPPPTK
Matematika
2. Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan
3. Kepala Sekolah
yang telah memberi izin untuk mengikuti diklat ini
4. Narasumber
yang telah membimbing dan memberikan bekal ilmu yang bermanfaat
5. Segenap
panitia yang telah membantu menyediakan sarana selama kegiatan
6. Rekan-rekan
peserta dengan kesabaran dan keakraban saling mendukung dan melengkapi laporan
ini
Kami
menyadari sepenuhnya bahwa Laporan Diklat Pembekalan Guru Inti Program Peningkatan Kompetensi
Pembelajaran Mata Pelajaran Matematika Jenjang SMP masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu
kami sangat mengharapkan adanya kritik, saran dan masukan yang dapat kami
gunakan untuk menyempurnakan kegiatan penulisan hasil kegiatan diklat mendatang.
Semoga Allah selalu
mencurahkan rahmat, bimbingan dan petunjukNya kepada kita semua. Amiin
Karangrayung, Agustus 2019
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL ..................................................................................................
i
KATA PENGANTAR ................................................................................................ii
DAFTAR ISI .............................................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN ...................................................................................1
A.
Latar Belakang Masalah .......................................................................1
B.
Dasar .....................................................................................................2
C.
Tujuan ....................................................................................................2
D.
Ruang Lingkup .................................................................................2
D.
Waktu dan Tempat .................................................................................2
BAB II PELAKSANAAN KEGIATAN ................................................................3
A.
Sasaran ...................................................................................3
B.
Penyelenggara ......................................................................................3
C.
Struktur dan alokasi .......................................................................3
D.
Peserta ..............................................................................4
E.
Pembiayaan .....................................................................4
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 57 menyatakan bahwa evaluasi dilakukan
dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk
akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada
jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
Ujian Nasional (UN) dan Ujian
Sekolah Berstandar Nasional (USBN) merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan
dari sistem pendidikan nasional. UN adalah sistem evaluasi standar pendidikan
dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar
daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan. Sebagai bagian dari
evaluasi, Indonesia melakukan benchmark internasional dengan mengikuti Trends
in International Mathematics and Science Study (TIMSS) dan Programme for
International Student Assessment (PISA).
Hasil TIMMS tahun 2015 untuk
kelas IV sekolah dasar, Indonesia mendapatkan rata-rata nilai 397 dan menempati
peringkat 4 terbawah dari 43 negara yang mengikuti TIMMS (Sumber: TIMMS 2015 International
Database). Sekitar 75% item yang diujikan dalam TIMSS telah diajarkan di
kelas IV Sekolah Dasar dan hal tersebut lebih tinggi dibanding Korea Selatan
yang hanya 68%, namun kedalaman pemahamannya masih kurang. Dari sisi lama
pembelajaran peserta didik Sekolah Dasar dan jumlah jam pelajaran matematika,
Indonesia termasuk paling lama di antara negara lainnya, tetapi kualitas
pembelajarannya masih perlu ditingkatkan.
Sementara untuk PISA tahun 2015,
Indonesia mendapatkan rata-rata nilai 403 untuk sains (peringkat ketiga dari
bawah), 397 untuk membaca (peringkat terakhir), dan 386 untuk matematika
(peringkat kedua dari bawah) dari 72 negara yang mengikuti (Sumber: OECD, PISA
2015 Database). Meskipun peningkatan
capaian secara umum masih di bawah rerata negara Organisation for
Economic Co-operation and Development (OECD).
Hasil pengukuran capaian peserta
didik berdasar UN ternyata selaras dengan capaian PISA maupun TIMSS. Hasil UN
tahun 2018 menunjukkan bahwa peserta didik masih lemah dalam keterampilan
berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills) seperti menalar,
menganalisa, dan mengevaluasi. Oleh karena itu peserta didik harus dibiasakan
dengan soal-soal dan pembelajaran yang berorientasi kepada keterampilan
berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills) agar terdorong
kemampuan berpikir kritisnya.
Salah satu upaya Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan (Ditjen GTK) untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang
bermuara pada peningkatan kualitas peserta didik adalah menyelenggarakan
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) melalui Peningkatan
Kompetensi Pembelajaran (PKP).
Untuk meningkatkan efisiensi,
efektivitas, serta pemerataan mutu pendidikan, maka pelaksanaan Program PKB
melalui PKP mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan
istilah zonasi. Melalui langkah ini, pengelolaan Pusat Kegiatan Guru (PKG) TK,
kelompok kerja guru (KKG) SD, atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
SMP/SMA/SMK, Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Musyawarah Guru
Teknologi Informasi dan Komunikasi (MGTIK) dan yang selama ini dilakukan
melalui Gugus atau Rayon, dapat terintegrasi melalui zonasi pengembangan dan
pemberdayaan guru. Zonasi memperhatikan keseimbangan dan keragaman mutu
pendidikan di lingkungan terdekat, seperti status akreditasi sekolah, nilai
kompetensi guru, capaian nilai rata-rata UN/USBN sekolah, atau pertimbangan
mutu lainnya.
Pedoman ini disusun untuk
memberikan arah dalam implementasi Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) melalui Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis
Zonasi yang selanjutnya akan disebut
sebagai Program PKP.
B.
Dasar Hukum
Program
PKP dikembangkan dengan memperhatikan beberapa peraturan sebagai berikut.
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
5.
Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
6.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007
tentang Standar Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah.
8.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007
tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah.
9.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
10.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
11.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2008
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus.
12.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
13.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun
2014 tentang Kurikulum 2013 SD/MI.
14.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun
2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
15.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016
tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
16.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
17.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
18.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
19.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
20.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan.
21.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun
2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK.
22.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2018 tentang Struktur Kurikulum 2013 SMP/MTs.
23.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
2018 tentang Struktur Kurikulum 2013 SMA/MA.
24.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013
Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
25.
Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10/D/KR/2017
tentang Struktur Kurikulum, Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, dan Pedoman
Implementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Khusus.
26.
Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 06/D.D5/KK/2018
tentang Spektrum Keahlian SMK/MAK.
27.
Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 07/D.D5/KK/2018
tentang Struktur Kurikulum SMK/MAK.
C.
Tujuan
Pedoman
ini disusun untuk memberikan rambu-rambu bagi para pemangku kepentingan dalam
menyelenggarakan Program PKP.
D.
Ruang Lingkup
Ruang
lingkup Pedoman Program PKP ini mencakup :
1.
Konsepsi Program PKP
2.
Konsepsi Zona pada Program PKP. 3. Pelaksanaan Program PKP.
4.
Penilaian dan Sertifikasi.
5.
Standar Penyelenggaraan
6.
Penjaminan Mutu Pelaksanaan Program PKP.
E.
Waktu Dan Tempat
Waktu tanggal 20-26 Agustus 2019
Tempat : Hotel Holiday Inn Express Semarang
BAB II
Pelaksanaan Kegiatan
A.
Sasaran
Program Diklat
Sasaran Program PKP adalah guru pada semua jenjang
satuan pendidikan mulai dari TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan
SMK/SMKLB. Pada diklat pembekalan ini
yang menjadi sasaran adalah guru inti matematika SMP pada region Semarang.
B.
Penyelenggara
Program PKP
Program PKP merupakan kegiatan yang dikoordinasikan
oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melibatkan UPT, Dinas
Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, masyarakat penyelenggara satuan pendidikan,
asosiasi profesi guru serta komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
C.
Struktur Program dan Alokasi Waktu
Struktur
Program PKP sesuai dengan jenis dan tahapannya terdiri dari:
1. Workshop Tim Pengembang
2. Pembekalan Narasumber
Nasional/Instruktur Provinsi/Kabupaten/ Kota/Guru Inti
3.
Program PKP bagi Guru Sasaran.
Tabel 3.2
Struktur Program Pembekalan Narasumber Nasional/Instruktur Provinsi/Kabupaten/Kota/Guru
Inti Pada Program PKP
No.
|
Materi
|
Jumlah JP
|
Umum
|
4
|
|
1.
|
Kebijakan Program PKB melalui PKP Berbasis Zonasi
|
2
|
2.
|
Integrasi PPK dan GLN dalam Pembelajaran Berbasis Higher
Order Thinking Skills (HOTS)
|
2
|
Pokok
|
53
|
|
3.
|
Konsep dan Pendalaman Materi Pembelajaran
Berorientasi HOTS
|
8
|
4.
|
Pengembangan Pembelajaran
Berorientasi HOTS
|
8
|
5.
|
Penilaian Berorientasi HOTS
|
5
|
6.
|
Penyusunan Rencana
Pelaksanaan pembelajaran
|
8
|
7.
|
Praktik Pembelajaran HOTS
dalam bentuk Peer Teaching
|
15
|
8.
|
Strategi Fasilitasi
|
4
|
9.
|
Pengenalan Kelas Pendampingan
Online
|
5
|
Penunjang
3
|
3
|
|
10.
|
Rencana Tindak Lanjut
|
1
|
11.
|
Tes Awal dan Tes Akhir
|
2
|
Jumlah
|
60
|
E. Peserta
Peserta Program PKP adalah semua guru yang ada pada
zonasi pengelompokan PKG, KKG, MGMP, MGBK atau MGTIK yang memiliki nomor UKG. Sedangkan
peserta pada diklat pembekalan guru inti ini adalah peserta yang terdaftar .
F. Pembiayaan
Program PKP dapat dibiayai melalui APBN, APBD, mandiri
atau partisipasi dari masyarakat/lembaga pendidikan. Penggunaan dana menganut
prinsip efisiensi dan efektivitas. Program PKP bagi Guru Sasaran Tahun 2019
yang dibiayai oleh APBN, pembiayaan akan didistribusikan melalui Bantuan
Pemerintah.
Demikian artikel tentang Laporan diklat PKP Ms Word. Semoga bermanfaat.